Pahami Kembali Aturan Mengenai Ketentuan Berlayar Di Indonesia

| “PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN” Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang bermaksud untuk mengurangi isu-isu yang berhubungan dengan kegiatan pelayaran. | |||||||||||||||
Pemberdeyaan kegiatan transportasi laut memiliki peran yang besar terhadap kebutuhan mobilisasi masyarakat dan barang dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang wilayahnya sangat luas dan berbentuk kepulauan.I. Ketentuan Penyelenggaraan Layanan Transportasi LautBahwa ketentuan perubahan ketiga Undang-Undang Pelayaran, mengatur tentang kegiatan Pelayanan Transportasi Laut yang kini dapat dilakukan dengan perusahaan swasta dengan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Daerah, antara lain:
II. Ketentuan Penyesuaian Pembentukan Usaha Patungan (Joint Venture)Bahwa sebelumnya, ketentuan menjalankan kegiatan angkutan di perairan diwajibkan untuk memiliki kapal bebendera Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) unit kapal dengan ukuran GT 5000 (lima ribu) Gross Tonnage (GT). Perubahan ketiga menjelaskan, bahwa badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan didirikan secara khusus untuk menjalankan kegiatan angkutan di perairan dapat bekerja sama dengan perusahaan pelayaran asing untuk membentuk usaha patungan (joint venture) di sektor angkutan perairan. Dalam kerja sama ini, badan usaha lokal harus memiliki mayoritas saham. Selain itu, usaha patungan tersebut diwajibkan untuk memiliki dan mengoperasikan kapal berbendera Indonesia dengan kapasitas minimum 50.000 Gross Tonnage (GT) per kapal, serta memastikan bahwa kapal tersebut diawaki oleh tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia. | |||||||||||||||
|
Comments
Post a Comment