Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Terkait Penetapan Upah Minimum 2025

 upah minimum regional

“MENAKER KOMITMEN MEMATUHI PUTUSAN MK NO. 168/PUU-XXI/2023 TERKAIT UM TAHUN 2025”

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Pemberitahuan nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tanggal 20 November 2024, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia sehubungan dengan penetapan Upah Mnimum tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan („Menaker“) pada tanggal 20 November 2024 menerbitkan surat kepada pada Gubernur se-Indonesia dengan perihal „Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025“. Secara khusus dalam surat tersebut Menaker menyampaikan kebijakannya yang menekankan terkait dengan penetapan Upah Minimum tahun 2025 adalah dengan memperhatikan dan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja Menjadi Undang-Undang („UU Cipta Kerja“).  

Bahwa hingga saat ini, pengumuman mengenai perhitungan Upah Minimum untuk tahun 2025 belum juga dapat dilakukan karena disebabkan oleh masih berjalannya proses perundingan di tingkat Pemerintah Pusat, antara Kementerian Ketenagakerjaan („Kemnaker“) dengan Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit („LKS Tripartit“) serta dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, Serikat Pekerja/Buruh dan Organisasi Pengusaha. Selain itu, dalam hal hasil pembahasan telah selesai pun, Menaker masih perlu menghadap Presiden untuk mendapatkan arahan secara langsung. 

Sehubungan dengan menunggu proses ini selesai, Menaker menghimbau kepada para Gubernur untuk menyampaikannya kepada Kepala Daerah di bawahnya baik Bupati dan Walikota, agar bersama pemangku kepentingan lainnya di tingkat daerahnya masing-masing untuk selalu mengupayakan terciptanya kondisi hubungan industrial yang kondusif. Adapun pihak Kemnaker menyadari untuk tetap mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, bahwa tenggat waktu Penetapan Upah Minimum paling lambat tanggal 21 November, dan pihaknya berkomitmen untuk tidak mundur terlalu lama dari tanggal tersebut, atau setidaknya sebelum memasuki bulan Desember.  

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami Melalui/ 

For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email:justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Phone:+62 21-31182771
Mobile:+62 813-9977-2080
Website:www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

Comments

Popular posts from this blog

Odol Herbal untuk Ibu Hamil

Diet Sehat? Coba 8 Makanan Ini!

Grosir Vape Termurah, Diskon Spesial!