Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Terkait Penetapan Upah Minimum 2025

| “MENAKER KOMITMEN MEMATUHI PUTUSAN MK NO. 168/PUU-XXI/2023 TERKAIT UM TAHUN 2025” Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Pemberitahuan nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tanggal 20 November 2024, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia sehubungan dengan penetapan Upah Mnimum tahun 2025. | |||||||||||||||||
| Menteri Ketenagakerjaan („Menaker“) pada tanggal 20 November 2024 menerbitkan surat kepada pada Gubernur se-Indonesia dengan perihal „Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025“. Secara khusus dalam surat tersebut Menaker menyampaikan kebijakannya yang menekankan terkait dengan penetapan Upah Minimum tahun 2025 adalah dengan memperhatikan dan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja Menjadi Undang-Undang („UU Cipta Kerja“). Bahwa hingga saat ini, pengumuman mengenai perhitungan Upah Minimum untuk tahun 2025 belum juga dapat dilakukan karena disebabkan oleh masih berjalannya proses perundingan di tingkat Pemerintah Pusat, antara Kementerian Ketenagakerjaan („Kemnaker“) dengan Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit („LKS Tripartit“) serta dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, Serikat Pekerja/Buruh dan Organisasi Pengusaha. Selain itu, dalam hal hasil pembahasan telah selesai pun, Menaker masih perlu menghadap Presiden untuk mendapatkan arahan secara langsung. Sehubungan dengan menunggu proses ini selesai, Menaker menghimbau kepada para Gubernur untuk menyampaikannya kepada Kepala Daerah di bawahnya baik Bupati dan Walikota, agar bersama pemangku kepentingan lainnya di tingkat daerahnya masing-masing untuk selalu mengupayakan terciptanya kondisi hubungan industrial yang kondusif. Adapun pihak Kemnaker menyadari untuk tetap mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, bahwa tenggat waktu Penetapan Upah Minimum paling lambat tanggal 21 November, dan pihaknya berkomitmen untuk tidak mundur terlalu lama dari tanggal tersebut, atau setidaknya sebelum memasuki bulan Desember. | |||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
Comments
Post a Comment